NEWS » News

Jum'at, 22 Mei 2009 14:57 wib

28 PSK 'Top 40' di Bantul Didenda Rp500 Ribu

Daru Waskita
Foto: ilustrasi (Zul Eduardo)
Sebanyak 28 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bekerja saat malam Jumat Kliwon atau malam Selasa Kliwon di Kawasan Ritual Pantai Parangkusumo, Bantul, Yogyakarta divonis denda sebesar Rp 500.000 dan Rp 250.000.
  • Handoko » 0 Tanggapan
    Kasihan Pak. Orang cuma cari makan kok ditangkapi.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • DANY » 0 Tanggapan
    waduh jauh-jauh ke bantul hanya mau dagang daging mentah, memang dagingnya istimewa banget tuh atau gak laku di daerahnya sendiri. Naudzubillah mindalik
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.