Ijtima 700 ulama Jawa Timur soal fatwa haram situs jejaring sosial, Facebook, dimentahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI menilai, tidak ada alasan mendasar untuk dikeluarkan fatwa haram jika jejaring sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat.
teman tk, sd, sma, PT. bisa ketemu berkat facebook. thx banget fb bisa menyambung silaturahmi yg sekian lama putus. ada kesempatan untuk saling memaafkan apa yg telah kita buat dahulu.....
Aduh tuh kyai, korupsi lu kagak haramin, FB lu urusin. Kayaknya kalau yg nyerempet masalah sex paling gesit deh. Tapi kalau masalah duit, pura-pura bego.
dari pada mikirtin FB dan hal hal yang tidak penting, coba TOLONG PARA ULAMA (KYAI)mulai diPIKIRKAN hal yang lebih penting dan WAJIB HUKUMNYA. yaitu tegaknya li'i kalimatillah
di negara kita itu aneh juga yah....makanya jadi negara berkembang terus,ga busan jadi negara maju...fc haram...yg halal apa?atur aja diri sendiri lah yg belom tentu bener.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.