Setelah dibebaskan oleh Den 88 Polri dalam sebuah penyergapan Rabu 6 Juni lalu, Bandara Perintis Kapeso dalam situasi yang kondusif. Begitupula masyarakat di Kampung Kapeso di Kecamatan Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, kini sudah bisa beraktifitas kembali.
Sungguh sangat memprihatinkan keadaan jalan Mandala dan Jalan Denai Medan. Rasanya seperti tidak ada pemerintah kota Medan. Jalan tersebut diatas sudah sangat parah keadaannya dalam 6 bulan terakhir. Mohon walikota jangan duduk di kantor saja, tapi kelilingi kota Medan paling tidak sekali sebulan.
Seharusnya pemerintah RI harus tegas bertindak/memberantas pemberontak, jgn pilih kasih, saya lihat terhadap OPM sangat lemah, mungkin takut kepd negara barat, krn OPM beragama kristen.
Presiden SBY setelah beberapa kali dikirimi surat oleh Penasehat Hukum Ahliwaris Abdulgani dengan permintaan, memerintahkan Ketua Mahkamah Agung menyerahkan Barang Bukti (BB) surat kuasa berperkara yang diduga keras adalah palsu kepada Kapolres Serang sesuai Surat Kapolda Banten Brigjen Rumiah, SPd. Kalau tidak SBY dapat diduga tidak peduli dengan keadilan bagi rakyat yang menderita. Karena Hakim PK Mahkamah Agung tanggal 12 Mei 2004 yang diketuai oleh Bagir Manan, dan anggota Abdul Kadir Mappong dan Abdul Rahman Saleh memenangkan Pemohon PK yang diduga menggunakan Surat Kuasa Berperkara Palsu yang diduga memalsukan tanda tangan 11 (sebelas) orang ahli waris Abdulgani dari Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Propinsi Banten. Surat sudah pernah diantar langsung ke Cikeas, tapi SBY tidak peduli akan keadilan rakyat kecil.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.