NEWS » News

Senin, 8 Juni 2009 17:47 wib

Cinderamata Cincin DPR Tak Perlu Dihapus

Irma Yani
Walau cinderamata untuk anggota DPR berupa cincin dianggap sebagai reward selama bertugas di Senayan dalam lima tahun terakhir tidak perlu dihapus, namun ada juga anggota DPR yang mengaku belum tahu adanya rencana ini.
  • Yulismansyah-UR » 0 Tanggapan
    "Cindera mata hanya untuk sesuatu yang layak dibanggakan." Apakah hasil kerja DPR 2004-2009 layak untuk dibanggakan?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • wukan_kacoeng » 0 Tanggapan
    cenderamata itu apakah harus cincin, dan kalo cincin apa ya harus dari emas .... kasih aja referensi kerja, yg penting manfaatnya bukan nilai jualnya......
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tunggl saragih, sh » 0 Tanggapan
    Komisi III DPR RI tidak mau tahu dengan keadilan. Percuma mereka selaku wakil rakyat, hanya mewakili rakyat yang kaya saja. Kaqrena surat penasehat hukum ahliwaris Abdulgani tentang dugaan keras pemalsuan Surat Kuasa berperkara tingkat PK No. 596 PK/PDT/1999 yang diputus tanggal 12 Mei 2004 yang memenangkan Pemohon PK dan kuasanya yang diduga terlibat langsung memalsukan Surat Kuasa berperkara Termohon PK dari ahliwaris Abdulgani kepada A. Mahmud, BA yang bukan Advokat dan bukan Pengacara Praktek sebelum UU Bo.18/2003. Teritama tentang barang bukti yang ada dalam berkas perkara yang tidak boleh disita atau tidak mau diserahkan sebagai BB oleh Panitera Mahkamah Agung dan SDirektur Perdata Mahkamah Agung. Tapi Komisi III tidak menanggapai surat dari ahli waris Abdulgani tersebut sama sekali.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tunggl saragih, sh » 0 Tanggapan
    Komisi III DPR RI tidak mau tahu dengan keadilan. Percuma mereka selaku wakil rakyat, hanya mewakili rakyat yang kaya saja. Kaqrena surat penasehat hukum ahliwaris Abdulgani tentang dugaan keras pemalsuan Surat Kuasa berperkara tingkat PK No. 596 PK/PDT/1999 yang diputus tanggal 12 Mei 2004 yang memenangkan Pemohon PK dan kuasanya yang diduga terlibat langsung memalsukan Surat Kuasa berperkara Termohon PK dari ahliwaris Abdulgani kepada A. Mahmud, BA yang bukan Advokat dan bukan Pengacara Praktek sebelum UU Bo.18/2003. Teritama tentang barang bukti yang ada dalam berkas perkara yang tidak boleh disita atau tidak mau diserahkan sebagai BB oleh Panitera Mahkamah Agung dan SDirektur Perdata Mahkamah Agung. Tapi Komisi III tidak menanggapai surat dari ahli waris Abdulgani tersebut sama sekali.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • karman » 0 Tanggapan
    Anngota DPR jangan banyak kenangan masa lalu. Lebih baik, berpikir ke depan untuk ngurus rakyat dengan baik.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bondan mardiko » 0 Tanggapan
    Pikir lagi laah, mendingan jam dinding ato apa gitu,,, kalo mahal2 mending untuk rakyat miskin yang membutuhkan.. biar berpahala..
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.