Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berhak mengeluarkan fatwa halal atau haram vaksin meningitis. Kewenangan menentukan halal atau haram berada di tangan Departemen Kesehatan.
Yang haram kalau tujuannya untuk obat apa lagi pencegahan suatu penyakit yang berbahaya saya rasa jadi halal sebab Islam adalah Agama yang fleksibel jadi kita sebagai calon jemaah kalau memang sudah ada niat berangkat Haji jangan bimbang serahkan saja semua kepada ALLAH
Istigfar Bu. Yang tau hukumnya haram atau halal bukan dokter tapi Ulama. Seandainya juga tidak divaksin, toh tidak membatalkan ibadah haji, wong nenek saya dulu juga berhaji tidak pake suntik. Pulangnya sehat2 saja. Pergi haji itu memenuhi panggilan Allah, jadi semua tamu Allah pasti dalam lindunganNya.
Ya Allah... ampunilah pemimpin kami ini, begitu juga ampuni kami karena kami telah salah memilih pemimpin... Apa yang hendak Kau ingatkan ya Allah... apakah saya tidak boleh lagi presiden yang memilihnya...? Ampuni kami ya Allah
Bengak kaleee nih mentri dah jelas kemaren turun fatwa haram krn ditemukannya unsur babi(bagian dr babi) di vaksin ini, ya jelas haramlah,trus apa hubungannya menkes/depkes bisa ngeluarin fatwa haram kan udah jelas mui sebagai lembaga ulama yg melindungi kepentingan umatnya.lagian haram itu tidak melulu hrs babi, bisa anjing, najis,hadast nah itu baru sebagian kecil dari haram, melawan orangtua,berkelahi,membunuh itu juga haram hukumnya nah mo dikerjain juga ama menkes/depkes yg bener aja donk...
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.