NEWS » News

Selasa, 16 Juni 2009 21:01 wib

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Iqbal Ajukan Banding

Taufik Hidayat
Vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak menyurutkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal untuk berhenti menempuh jalur hukum. Dia mengajukan banding dalam kasusnya.
  • red » 0 Tanggapan
    sebagai manusia kita "hanya" diwajibkan berusaha sekuat tenaga dan berdoa,selanjutnya tawakal padaNYA....
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.