Kasus yang menimpa mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, David Hartanto Wijaya, dinilai tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional karena kasus ini adalah pidana kriminal perorangan.
harusnya sbgai pemegang kekuasaan & sbgai WNI kita wajib menjunjung hukum dan pembelaan negara, lihat pasal 27 UUD'45. lihat juga pasal 28I, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah harusnya memberikan dukungan & membantu warganya, jangan sampai acuh atau tidak peduli???
" Kasus David Mustahil Dibawa ke Mahkamah Internasional" judul ini saja telah menyakitkan manusia indonesia yg berhasil mengusir imperialis belanda dimasa perang kemerdekaan. Coba fikir, bagaimana mungkin sebuah kejahatan yg dilakukan terhadap anak bangsa di negeri asing , yg telah memperlakukan g sadisnya seorang putera bangsa siapapun dia , oleh pak menlu dinyatakn tak mungkin kasusnya diangkat ke mahkamah international. Pasti ada sesuatu yang keliru dan tidak beres Kini dimasa presiden sby yg penuh pesona menlunya membuat pernyataan yang menyedihkan kita semua. Wahai kapankah zaman menlu subandrio atau muchtar kusumaatmaja yang berani menantang dominasi asing itu datang kembali. Onward no retreat bangsaku, jangan biarkan harga diri anak bangsa inidilecehkan oleh orang lain.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.