NEWS » News

Jum'at, 31 Juli 2009 16:53 wib

Kasus David Mustahil Dibawa ke Mahkamah Internasional

Ajat M Fajar
Kasus yang menimpa mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, David Hartanto Wijaya, dinilai tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional karena kasus ini adalah pidana kriminal perorangan.
  • Dadan » 0 Tanggapan
    harusnya sbgai pemegang kekuasaan & sbgai WNI kita wajib menjunjung hukum dan pembelaan negara, lihat pasal 27 UUD'45. lihat juga pasal 28I, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah harusnya memberikan dukungan & membantu warganya, jangan sampai acuh atau tidak peduli???
    Beri Tanggapan Laporkan
  • soegianto s » 0 Tanggapan
    " Kasus David Mustahil Dibawa ke Mahkamah Internasional" judul ini saja telah menyakitkan manusia indonesia yg berhasil mengusir imperialis belanda dimasa perang kemerdekaan. Coba fikir, bagaimana mungkin sebuah kejahatan yg dilakukan terhadap anak bangsa di negeri asing , yg telah memperlakukan g sadisnya seorang putera bangsa siapapun dia , oleh pak menlu dinyatakn tak mungkin kasusnya diangkat ke mahkamah international. Pasti ada sesuatu yang keliru dan tidak beres Kini dimasa presiden sby yg penuh pesona menlunya membuat pernyataan yang menyedihkan kita semua. Wahai kapankah zaman menlu subandrio atau muchtar kusumaatmaja yang berani menantang dominasi asing itu datang kembali. Onward no retreat bangsaku, jangan biarkan harga diri anak bangsa inidilecehkan oleh orang lain.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.