NEWS » News

Selasa, 1 September 2009 15:13 wib

MUI: Denda Pemberi Sedekah Rp20 Juta Tak Efektif

Siti Ruqoyah
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi sanksi terhadap pemberi sedekah kepada pengemis berupa denda Rp20 juta atau kurungan maksimal 60 hari, dianggap bermasalah.
  • ahmad » 0 Tanggapan
    hahaha....negara malu ma bnyak nya pengemis,tp kok g sadar!(pa g tau malu lg yA)yg ngajarin ngemis kn pemerintah nya ndiri,,minta ngutang trus ngarep hibah negara laen..neh tak kasi tau .."KLO INGIN LIAT SUATU KAUM MAKA LIAT LA PEMIMPINNYA"..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • anwar » 0 Tanggapan
    pemerintah hanya bagi-bagi kekuasan ora mikirno wong cilik blas
    Beri Tanggapan Laporkan
  • surahman » 0 Tanggapan
    perda tentang memberikan sedekah pada pengemis menurut saya kurang efektik karena mungkin itu berdampak negatif pada mereka yang benar - benar membutuhkan
    Beri Tanggapan Laporkan
  • m junaidi » 0 Tanggapan
    jangan orang yang mau beramal malah di denda atau dihukum lantaran mau sedekah.sya yakin para pengemis itu tidak menginginkan hidup susah atau miskin,jadi jangan disalah kan para pengemis itu . kenapa pemerintah kita tidak mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.