Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan No74/P/2009 tertanggal 21 September 2009 tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Siapakah sebenarnya yg berwenang utk memeriksa / menetapkan satu lembaga / institusi yg diduga menylahgunakan wewenang sesuai peraturan perundangan yg berlaku ????
BAPAK BIBIT DAN BAPAK CHANDRA, terimalah keputusan pemberhentian sementara dengan lapang hati dan ichlas. Inilah resiko seorang pejabat, ada pro dan ada kontra, ada yang senang dan ada yang tidak senang. Ingatlah dunia itu fana.
Percayalah PAK dimana Bapak berdua benar jangan merasa takut dan bimbang karena siapa yang bersalah akan seleh ingatlah pak SOPO SING NANDUR KEBECIKAN BAKAL NAMPI WOHING BECIK. SOPO SING NANDUR WIRANG BACAL NAMPI WOHING WIRANG. SOPO SING SALAH BAKAL SELEH.
PERCAYALAH PAK tidak akan lama lagi ALLAH akan menghakimi dan mengadili serta menhukum masalah ini. ALLAH YANG PUNYA KUASA BUKAN MANUSIA.
SELAMANYA KEBENARAN AKAN BENAR dan terbukti kebenarannya.
HUKUMAN ALLAH AKAN LEBIH BERAT dan amat sangat berat bagi manusia yang bersalah.
MASIH ADA KESEMPATAN APABILA MANUSIA MAU BERTOBAT DAN MEMINTA AMPUN PADA ALLAH,SADARLAH DAN KEMBALI KEJALAN YANG DIRHIDOI ALLAH. SEBELUM HUKUMAN ALLAH TIBA.
KPK TETAP TEGAR DAN TABAH dalam cobaan ini. MAJU TERUS DAN TETAP BONGKAR SEMUA KASUS KORUPSI DIMANAPUN TANPA TAKUT DAN PANDANG BULU, BONGKAR dan beberkan pada RAKYAT kasus BANK CENTURY DAN ADAM AIR DLL SENANTIASA RAKYAT INDONESIA AKAN MENGIRINGIMU ASALKAN BERPIJAK PADA KEBENARAN DAN KEADILAN.
MAJU TERUS KPK ALLAH SENANTIASA BESERTAMU DAN MELINDUNGIMU.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.