Komisi IX DPR RI membidangi masalah tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, serta kesehatan. Komisi ini diketuai oleh Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDIP, dan didampingi oleh tiga orang wakil ketua, yakni Ahmad Nizar Shihab, Irgan Chaerul Mahfiz, dan Sumarjati Arjoso.
mohon gaji bidan ptt kab.pasuruan diselidiki hilang kemana krn gaji bulan januari dan pebruari tidak diberikan hingga saat ini.pihak yang terkait antaranya dinas kesehatan dan pt.pos selalu berbelit-belit memberikan penjelasan dan saling lempar tanggung jawab
Asslm,.salam sejahtera,.
kami atas nama Honorer di kementerian agama, yang telah lam mengabdi( 1997 s/d sekarang ) kapan pengangkatan kami sebagai PNS, kenapa kok jauh berbeda dengan kantor/ instansi yang berada di bawah pemerintahan daerah, yang hanya berkisar 5 thun masa mengabdi sudah di angkat menjadi PNS,.mohon kebijaksaan para Anggota Dewan yang terhormat,.untuk cek di Bawah,.wasslm,.semoga Para anggota Dewan di beri kekuatan untuk mengemban Amanah rakyat,...
anggota komisi IX menjadi komisi yang tidak mengerti perjuangan perawat, telah dengan sewenang-wenangnya mengganti RUU Keperawatan dengan RUU tenaga kesehatan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.