Jum'at, 6 November 2009 19:28 wib

KPK Tetapkan Dirut Masaro Sebagai Tersangka

Ferdinan
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putronevo A Prayugo, sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
  • BP7 » 0 Tanggapan
    kata KPK: "dengan menimbang duit negosiasi untuk menutup kasus yg 6 milliar tidak pernah sampai kekami meskipun sudah kami mintakan berkali-kali, dan apalagi kasus ini sudah terbuka ke publik maka kami jadikan Anggoro tersangka dalam kasus Masaro" Inilah contoh korup yg menguntungkan, maksudnya gara-gara si Ary Muladi atau si Yulianto atau entah siapalah itu "mengkorup duit peras/sogok" jadi Antasari yg gak kebagian langsung buka testimoni, sekalian dalam upaya memperpanjang umur apabila dijatuhi hukuman mati, jadi ada alasan memperpangjang nyawa untuk menjadi saksi kunci kasus-kasus penting, begitukah??
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.