Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar menyelidiki sekelompok warga di Dusun Mbiluk, Ngaglik, Srengat, Kabupaten Blitar yang diduga sebagai penganut aliran (sekte) menyimpang.
Kalau sekte ini bukan agama islam apakah relevan MUI menilainya. Semua orang berhak berhubungan dg Sang Pencipta dg keyakinanya selama tidak mengganggu orang lain.
"Saya pikir MUI harus lebih jeli untuk mengawasi tumbuh nya sekte atau aliran agama yang menyimpang dari Islam. Sebab toh sebenar nya tidak semua aliran itu berbahaya secara hukum Islam dan Negara. Justru malah kadang MUI luput untuk mengkoreksi aliran yang terlalu Islam( terlalu arab atau aliran garis keras yang jelas-jelas terbukti telah melangggar hukum Islam dan negara, seperti FPI, Mujahidin Indonesia yang secara terang-terangan ingin mengislamkan Indonesia dengan cara-cara yang tidak Islami. Mohon di pertimbangkan.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.