Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar.
ada anggota komisi III ditahan karena dengan lantangnya membeberkan
adanya markus saat dia dijadikan tersangka oleh Kejati Banten. meskipun
komisi III tdk bs kita percaya. tetapi ada celah tuk bongkar tikus2
bajingan lebih jauh dari pak achamad (org yg ditahan) teman2 ahli hukum
tolong dptkan info yg lbh dalam do...nk....
ntar kita bisa kuak lebih banyak lagi kebusukan hukum di negri ini. n
mempercepat kita berevolusi. ganyang koruptor, ganyang koruptor,
ganyang koruptor!
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.