Rabu, 11 November 2009 21:36 wib

Anggota Komisi III DPR Ditahan Kejati Banten

Teguh Mahardika
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar.
  • billy » 0 Tanggapan
    ada anggota komisi III ditahan karena dengan lantangnya membeberkan adanya markus saat dia dijadikan tersangka oleh Kejati Banten. meskipun komisi III tdk bs kita percaya. tetapi ada celah tuk bongkar tikus2 bajingan lebih jauh dari pak achamad (org yg ditahan) teman2 ahli hukum tolong dptkan info yg lbh dalam do...nk.... ntar kita bisa kuak lebih banyak lagi kebusukan hukum di negri ini. n mempercepat kita berevolusi. ganyang koruptor, ganyang koruptor, ganyang koruptor!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • durno » 0 Tanggapan
    bukti....bukti....komisi III,......
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.