Ibarat prajurit yang selalu mengikuti petunjuk sang komandan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berencana membuat kotak pos di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
tanya aja pak sama orang2 dipercaya bapak, yang pernah di penjara ada pungli gak di lapas.....??? atau susupkan orang ke lapas untuk besuk.... ada pungli gak....??? begitu aja ko repot....!!!
tanpa membuka kotak pun udah jelas kalo pejabat disana pake runangan ber AC dan maling ayam mati digebukin dan disodomi dipenjara.
Kalo hanya beginian anak SD juga tau pak patrialis AKBAR, coba ngobrol dengan tetangga pak.
koreksi : surat dari kotak pengaduan yg ada di LP khususnya di LP Banceuy Jabar, kunci kotak dan kotak dibuka oleh LBH Jabar dan sdh ada MOU, jd tdk bnr jika surat dibuka oleh Kalapas dan kemudian diserahkan ke Kanwil....(staf Div.Pas Kanwil Jabar)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.