Sabtu, 14 November 2009 18:04 wib

Polemik Siaran Langsung Sidang

Menkum HAM: Live Boleh, Asal Jaga Kode Etik

Ferdinan
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak sependapat dengan wacana pembatasan siaran langsung (live) stasiun televisi saat menayangkan jalannya persidangan di pengadilan.
  • al jumrany » 0 Tanggapan
    selama ini sidang di pengadilan boleh disaksikan oleh siapapun,kendati ada kekecualian. jadi, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan kalau ditayangkan secara langsung asalkan tidak mengganggu jalannya sidang atau ada kekecualiannya. Saya heran ada wacana ini. jangan asal berwacana,dong, itu bikin penuhi pikiran rakyat yg sedang banyak masalah ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.