Minggu, 15 November 2009 01:03 wib

Hanya Kasus Tertentu yang Tidak Boleh Siaran Langsung

Maria Ulfa Eleven Safa
Rencana larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tidak menyiarkan langsung peristiwa di pengadilan hanya berlaku bagi kasus-kasus tertentu. Misalnya kasus-kasus bernuansa asusila dan melibatkan anak-anak.
  • syahril fauzi » 0 Tanggapan
    KPI mulai menggunakan gaya model Orde Baru dengan menyebut keluhan masyarakat. Hei KPI, masyarakat yang mana.... Masayarakat penguasa, berarti lembaga anda hanya untuk para penguasa
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.