Rabu, 18 November 2009 09:25 wib

Tak Nyalakan Lampu, Didenda Rp100.000

Helmi Syarif
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengenakan denda Rp100.000 bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyatakan lampu pada siang hari. Kebijakan ini akan dilaksanakan Januari mendatang.
  • ADI » 0 Tanggapan
    emang hukuman denda seperti itu akan membuat orang patuh?...yang saya pikir hanya akan membuat "korupsi jalanan" antara aparat dan pelanggar hukum akan menjadi lebih banyak lagi. orang akan pilih bayar "....." kepada aparat daripada kena denda sebesar itu. sangat tidak mendidik UU itu.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.