Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta menilai tidak ada alasan untuk menghentikan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Karenanya, proses hukum perkara dua pimpinan non aktif KPK itu harus dilanjutkan ke meja hijau.
Tuh,betul kan...kalo SBY tidak tegas,..ada aja yg cari kesempatan dalam kesempitan dgn segala macam dalil hukum. Gara2 pernyataan isi pidato SBY membingungkan,..ada saja org yg mencoba mencari celah kosong untuk memaksakan kepentingannya,karena dipikirnya mumpung pemimpin kita seorang 'peragu + penakut'. Sdh jelas instruksinya.. "kasus Bibit & Chandra diinstruksikan diselesaikan di luar pengadilan.."...rakyat yang udah bingung dibikin "klenger-klenger".. sama org yg kebingungan!!! Ampyun deechh,...
"jika Bibit Chandra dijadikan terdakwa artinya diberhentikan dari KPK. Jika Bibit Chandra diberhentikan artinya sesuai keinginan para oknum Polri dan Kejagung meng-kriminalisasi KPK.
modus TiJiTiBeh, Mati Siji Mati Kabeh...." Hei SEMUA yg menginginkan proses dilanjutkan ke pengadilan, Loe semua pada ngerti kagak sih ??!! baca koran and nonton TV kagak ??!! tu yg dibilangin ABI bener, kalau jadi terdakwa maka akan otomatis DICOPOT dr KPK (sesuai UU KPK) WALAUPUN dia nantinya tidak terbukti. Karena di UU tuh kalau sudah pernah dinyatakan sebagai terdakwa maka lgsg dipecat. Nah sedangkan proses uji materiil UU KPK kan belum ada putusan (yaitu hari ini) GOBLOG LOE SEMUA PADE !!!
Intinya masalah gengsi aja...kan dari awal Kapolri 'n Jaksa Agung bilang punya cukup bukti kuat...
saran sy (kalau boleh): Lanjutin aja di pengadilan...tp kalau dalil dakwaan dapat dipatahkan oleh Tim Penasehat Hukum....maka Kapolri dan Jaksa Agung DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT...gimana??siap??
Lanjutkan ke pengadilan biar semua tau kebenarannya, kl emang bersih gag ush takut untuk lanjutkan semuanya ke pengadilan....
jgn bwt KPK jd ricuh gara2 manusia 2(dua) itu....
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.