Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mencoba mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan akan meminta penghentian kasus Bibit-Chandra. Bonaran mengingatkan presiden mengenai pasal 21 UU Tipikor.
Luar Biasa.
Seorang Presiden, yg nota bene org no 1 di peringatkan oleh seorang pengacara, yg menurut saya itu lbh merupakan suatu ancaman krn beliau lengkap menungkapkan dng pasal dan hukumannya pula.
Weleh..weleh.. Memangnya siapa pengacara tsb, memangnya seorang presiden tdk memiliki penasihat apa sehingga anda "dng dalih mengingatkan" presiden sedemikian rupa?
Presiden itu bkn nya mau menghalangi tentang hukum dsb, namun Presiden sbg penengah, sbg pencari solusi permasalahan yg ada sehingga permasalahan tsb jelas. kalo presiden tdk turun tangan, permasalahan ini akan semakin kacau yg tentu saja berakibat kpd keadaan negara yg akan semakin tdk menentu. Krn apa? krn Kejagung menganggap mereka Benar, KPK Benar, Pol jg menganggap mrk benar (walaupun sebenarnya hanya mencari pembenaran saja), jadi kalo semuanya menganggap benar, siapa yg salah,,? Siapa yg Bermasalah,,? Dan Siapa yg dipermasalahkan,,? Disinilah Peran Presiden utk menjernihkan segala hal tersebut, agar semuanya jelas, dan kehidupan berbangsa/bernegara berjalan dng aman dan tentram.
wah kayaknya anggodo cs udah ngancam2 presiden kita nih!! hati2 pak sby, apapun keputusan bpk, jgn terpengaruh dengan org seperti anggodo perusak moral bangsa
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.