Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Ahmad Rifai, menyimpulkan pernyataan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P).
Kasian POLRI dan JAKSA jadi kambing Hitam....Logikanya ni ya.. Kapolri Bintang 4 dan Jaksa adalah Jaksa Agung masa ga berani sama anggodo...pasti itu POLRI dan JAKSA bukan takut dgn anggodo tapi Backing nya anggodo...siapa ya???...
PIDATO SBY...malur2..tak jelas point nya..tapi ada yang JELAS dan tegas??
Yaitu ketika Team kampanyenya di isukan kecipratan dana Bank Century, kok responya, pembelaan nya bisa jelas dan tegas?
ketika harga dirinya/ team terusik kok bisa tegas,....
TAPI... tapi.... tapi ketika masalah hukum 2 mantan pimpinan KPK kok malur malur tidak JELAS Sikapnya,...JANGAN2 beliau pak SBY tidak terusik RASA KEADILANnya?? beliau memang tidak menginginkan Institusi hukum KPK kembali Bergigi...apa yang bisa diharapkan dr seorang Kepala negara yang TIDAK JELAS Skapnya,..cari aman...dengan seribu satu macam alasan??
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.