Selasa, 24 November 2009 02:09 wib

Pengacara Bibit Artikan Pidato SBY Hentikan Perkara

Ajat M Fajar
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah saat menerima dukungan di Gedung KPK. (Foto: okezone)
Kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Ahmad Rifai, menyimpulkan pernyataan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P).
  • syaiful » 0 Tanggapan
    Kasian POLRI dan JAKSA jadi kambing Hitam....Logikanya ni ya.. Kapolri Bintang 4 dan Jaksa adalah Jaksa Agung masa ga berani sama anggodo...pasti itu POLRI dan JAKSA bukan takut dgn anggodo tapi Backing nya anggodo...siapa ya???...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • syauqiluthfi » 0 Tanggapan
    PIDATO SBY...malur2..tak jelas point nya..tapi ada yang JELAS dan tegas?? Yaitu ketika Team kampanyenya di isukan kecipratan dana Bank Century, kok responya, pembelaan nya bisa jelas dan tegas? ketika harga dirinya/ team terusik kok bisa tegas,.... TAPI... tapi.... tapi ketika masalah hukum 2 mantan pimpinan KPK kok malur malur tidak JELAS Sikapnya,...JANGAN2 beliau pak SBY tidak terusik RASA KEADILANnya?? beliau memang tidak menginginkan Institusi hukum KPK kembali Bergigi...apa yang bisa diharapkan dr seorang Kepala negara yang TIDAK JELAS Skapnya,..cari aman...dengan seribu satu macam alasan??
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.