Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarannya. Namun, karena pentingnya pelaksanaan ujian ini, DPR meminta agar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
UN harus tetap ada, hanya nilai rapot semester 1(P) dan 2 (Q) harus ikut berperan. untuk tidak terjadi manipulasi nilai PQ, harus ada rentang nilai antara P,Q dengan nilai hasil UN (R) misalnya rentangnya 3 -> P=9, Q=9 sedangkan R=3, maka nilai P-Q masing-masing menjadi 6-6. Rumus kelulusan (P+Q+2R):4 -> sehingga perhitungan (6+6+2.3):4=4,5 Norma Lulusan tetap seperti keputusan diknas (rata-rata UN tetap 5,50 atau 6.00 tetapi hitungan permapel seperti diatas.Dan hasil UN hanya dipergunakan untuk seleksi masuk sekolah yang lebih tinggi dan pemetaan kualitas hasil pendidikan suatu sekolah/tk kab/kot/prop dan nasional.
Maksud para pejabat Depdiknas... yg penting aliran dana UN jangan keluar dari pejabat Depdiknas...
Kalau gak ada UN nantinya gak ada "proyek besar" doonk!
Pejabat Depdiknas bisa bangkrut doonk!
Kalau ujian masuk sih bisa diadakan mandiri oleh masing-masing sekolah... selain apabila ada kesalahan akan jelas individu yg bertanggung jawabnya, gak kaya sekarang sudah puluhan tahun UN bocor tapi gak jelas siapa yg musti tanggung jawab!
saya stuju bila UN di tiadakan toh pada nyatanya un merubah tujuan pembelajaran yang tadinya untuk membekali Siswa untuk kehidupan di luar nanti
sekarang malah berubah menjadi untuk UN nanti
jadi saya mewakili 10.000 siswa yang ada di belakang saya sangat berharap bila UN di hapuskan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.