Sikap Kejaksaan Agung yang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra dinilai sudah tepat. Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio berpendapat demikian.
@ H. BATEE, SH, saya sedih sekali orang yg tahu ilmu hukum dan sudah Haji pula masih menanyakan hal yg tentang hukum yg notabene adlh buatan manusia. saya jelaskan sbb :
1. KENAPA rakyat menolak proses Bibit & Candra ?? Bukan karena kita menolak proses pengadilan tapi, karena begitu menjadi terdakwa di Pengadilan OTOMATIS Bibit & Chandra DIPECAT secara PERMANEN di KPK baik nanti terbukti maupun tidak terbukti bersalah. Karena UU KPK-nya memang isinya begitu yg kmdn diajukan uji materiil-nya ke MK. Itulah pak UU buatan manusia tdk ada sempurna. ITULAH yg DIGUNAKAN OKNUM POLISI utk mengkriminalkan KPK, karena mereka cukup mendorong KEJAKSAAN memasukkan ke Pengadilan.. CUKUP SUDAH TERCAPAI TUJUAN MEREKA... gak peduli nanti HAKIM memutuskan Benar atau Salah, akan merehabilitasi nama mereka atau tidak. POKOKNYA begitu Status mereka menjadi TERDAKWA, KEPRES PEMBERHENTIAN Bibit n Chandra dari KPK mau tdk mau akan diterbitkan PRESIDEN.. Paham pak ??????
Saya masih ingat ucapan JA bahwa sistem hukum kita menganut penyelesaian perkara pidana di Pengadilan. Perlu penjelasan kepada rakyat secara hukum pula mengapa SKPP merupakan jalan penyelesaian yang tepat? Mengapa tidak diselesaikan di Pengadilan ? Apa alasan yuridisnya SKPP yang tidak melukai konsistensi hukum ? Apa yang salah dengan sistem hukum kita ? Apa yang salah dengan pembuat peraturan perundang-undangan ?
Sebagai pribadi,Saya sangat menyayangkan sikap ini karena hal ini sebagai wujud inkonsistensi dalam penegakkan hukum. Pendapat bahwa biar langit runtuh, hukum tetap ditegakkan untuk apa ?
Harusnya Berani kerena Benar, Takut karena Salah...
Jalani sistem yang ada karena kebenaran pasti akan muncul dan yang salah akan terlihat dan mereka yang berbuat salah harus bertanggungjawab.
Akhirnya saya bertanya, HUKUM KITA AKAN DIBAWA KEMANA ? Semoga kita bisa lebih baik.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.