Sabtu, 28 November 2009 15:04 wib

Keluarkan SKPP JA Bohongi Publik

K. Yudha Wirakusuma
Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai menghianati hukum, jika lembaganya mengeluarkan surat pemberhentian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
  • Djamaluddin Rambe » 0 Tanggapan
    Apk dgn SKPP tsb berarti JA & POLRI tdk memiliki bukti yg akurat ... dan berarti benar ada rekayasa thp tuduhan / kriminalisasi kpd Bibit dan Chandra ? Apb hal itu dbg kenyataan mk wajib mereka yg terlibat rekayasa utk diperiksa dan dikenakan sanksi yg seberat-beratnya / pemecatan oelh Presiden RI.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Sulistio B. Purnomo » 0 Tanggapan
    Sebaiknya Kejagung tidak mengeluarkan SKPP, agar kasus Bibit-Chandra jelas apakah benar ada Rekayasa atau tidak makanya harus dibuktikan di Persidangan, kalau toh memang Jaksa P-16A yakin buktinya cukup kuat untuk ditingkatkan ke-Penuntutan,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • syahril fauzi » 0 Tanggapan
    Kenapa Bung EGi kayaknya ngotot sekali untuk memperkarakan Bibit dan Chandra. Masih adakah hati nurani anda mendengar suara rakyat... Saya khawatir justru nanti anda dituding yang bermaksud melemahkan KPK
    Beri Tanggapan Laporkan
  • yUDI » 0 Tanggapan
    Copot saja jaksa agung
    Beri Tanggapan Laporkan
  • irsan rumsi » 0 Tanggapan
    BUKANKAH SALAH SATU CITA2 REFORMASI ADALAH SUPREMASI HUKUM, KARENANYA BILAMANA SUDAH P21 BERARTI SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIIL DALAM BERKAS PERKARA SUDAH TERPENUHI... MAKA SEHARUSNYA SEGERA MEMBUAT SURAT DAKWAAN UNTUK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN... TEGAKAN HUKUM MESKIPUN LANGIT TERBELAH... JANGAN PERNAH TAKUT KITA PASTI AKAN MATI DAN MEMPERTANGUNG JAWABKAN SETIAP PERBUATAN DIMAHKAMAH ILAHI...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.