Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai menghianati hukum, jika lembaganya mengeluarkan surat pemberhentian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Apk dgn SKPP tsb berarti JA & POLRI tdk memiliki bukti yg akurat ... dan berarti benar ada rekayasa thp tuduhan / kriminalisasi kpd Bibit dan Chandra ? Apb hal itu dbg kenyataan mk wajib mereka yg terlibat rekayasa utk diperiksa dan dikenakan sanksi yg seberat-beratnya / pemecatan oelh Presiden RI.
Sebaiknya Kejagung tidak mengeluarkan SKPP, agar kasus Bibit-Chandra jelas apakah benar ada Rekayasa atau tidak makanya harus dibuktikan di Persidangan, kalau toh memang Jaksa P-16A yakin buktinya cukup kuat untuk ditingkatkan ke-Penuntutan,
Kenapa Bung EGi kayaknya ngotot sekali untuk memperkarakan Bibit dan Chandra. Masih adakah hati nurani anda mendengar suara rakyat... Saya khawatir justru nanti anda dituding yang bermaksud melemahkan KPK
BUKANKAH SALAH SATU CITA2 REFORMASI ADALAH SUPREMASI HUKUM, KARENANYA BILAMANA SUDAH P21 BERARTI SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIIL DALAM BERKAS PERKARA SUDAH TERPENUHI... MAKA SEHARUSNYA SEGERA MEMBUAT SURAT DAKWAAN UNTUK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN... TEGAKAN HUKUM MESKIPUN LANGIT TERBELAH... JANGAN PERNAH TAKUT KITA PASTI AKAN MATI DAN MEMPERTANGUNG JAWABKAN SETIAP PERBUATAN DIMAHKAMAH ILAHI...
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.