Senin, 30 November 2009 05:02 wib

36 Ribu Buruh Karanganyar Belum Masuk Jamsostek

Ary Wahyu Wibowo
Sebanyak 36 ribu buruh di Kabupaten Karanganyar belum mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Meski hal itu dinilai melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) setempat mengaku tidak dapat berbuat banyak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
  • h.totok sugiyanto » 0 Tanggapan
    spy lbh efektif dan buruh terlindungi,sebaiknya kewajiban hrs mengasuransikan di Jamsostek juga ditinjau kembali.Banyak perus.asuransi lainnya juga cukup atratktif dlm mengcover karyawan. Jangan monopoli Jamsostek
    Beri Tanggapan Laporkan
  • trompet siilalahi » 0 Tanggapan
    kerja ngawur aja ndak ada pedomannya yang tidak terdaftar itu apa juga membayar iuean?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.