Jum'at, 4 Desember 2009 11:07 wib

PT Banten Putuskan Prita Didenda Rp204 Juta

RCTI
RCTI
Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.
  • A.S.Harijanto » 0 Tanggapan
    Para pencinta Keadilan, ayo Joint di Facebook group : "Dukungan Facebookers ke Prita Mulyasari melawan keangkuhan Uang" dan & invite juga temen2 kamu. Kasihan Prita, sekarang gak ada yg perhatikan dia lagi. Para pejabat pusat sibuk urusan bank century, Sedangkan pejabat daerah mulai berbuat tidak senonoh dengan menghukum rakyat kecil demi membela pemilik modal. mari satukan tangan2 kecil kita agar tak satupun kezoliman yang bisa menghalangi kita membela keadilan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ach dar » 0 Tanggapan
    semoga ma punya hati nurani, nilai segitu tdk sedikit, nilai yg begitu besar.. Lebih baik berantas koruptor
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ramelan Harjo » 0 Tanggapan
    Para Hakim nyeleneeh kaya begini ini yang harus jadi objek pemeriksaan KPK, Team Anti Mafia Peradilan SBY, dan DPR.......
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.