Prita Mulyasari siap mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan dirinya sebagai tergugat, bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.
Tetap semangat, bu Prita.. koq media massa sepi ya, mempublikasikan hal ini lagi? Memang kebanyakan media massa kita itu hangat2 t*h* ayam. Asal ada perhatian pejabat/birokrat (sponsor?) baru deh dipublikasikan. Kebanyakan ribut2 pengen kebebasan pers untuk diri mereka sendiri tapi tidak untuk orang lain. Apalagi memikirkan/memberitakan masalah orang2 kecil.. :(
Sebaiknya "KPK" dan "Team Anti Mafia Peradilan" bentukan SBY dan DPR Pusat segera meneliti kasus Prita ini , krn dikuatirkan terjadi kong-kalikong antara penegak hukum dan pemilik duit shg vonis yang dijatuhkan "jauh dari rasa keadilan"
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.