Jum'at, 4 Desember 2009 11:28 wib

Prita Siap Ajukan Kasasi Denda Rp204 Juta

Lusi Catur Mahgriefie
(RCTI)
Prita Mulyasari siap mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan dirinya sebagai tergugat, bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.
  • bingungbikin » 0 Tanggapan
    Tetap semangat, bu Prita.. koq media massa sepi ya, mempublikasikan hal ini lagi? Memang kebanyakan media massa kita itu hangat2 t*h* ayam. Asal ada perhatian pejabat/birokrat (sponsor?) baru deh dipublikasikan. Kebanyakan ribut2 pengen kebebasan pers untuk diri mereka sendiri tapi tidak untuk orang lain. Apalagi memikirkan/memberitakan masalah orang2 kecil.. :(
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Arijanto, Ir. MT. » 0 Tanggapan
    harusnya, banding & menuntut balik, RS Omni harus mengganti selama dipenjara @ Rp. 100 juta per hari
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ramelan Harjo » 0 Tanggapan
    Sebaiknya "KPK" dan "Team Anti Mafia Peradilan" bentukan SBY dan DPR Pusat segera meneliti kasus Prita ini , krn dikuatirkan terjadi kong-kalikong antara penegak hukum dan pemilik duit shg vonis yang dijatuhkan "jauh dari rasa keadilan"
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.