Jum'at, 4 Desember 2009 13:43 wib

Anggota DPD Ringankan Denda Prita Rp50 Juta

Insaf Albert Tarigan
Denda sebesar Rp204 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten kepada Prita Mulyasari atas pengaduan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, mengundang simpati dan empati anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • A.S.Harijanto » 0 Tanggapan
    Para pencinta Keadilan, ayo Joint di Facebook group : "Dukungan Facebookers ke Prita Mulyasari melawan keangkuhan Uang" dan & invite juga temen2 kamu. Kasihan Prita, sekarang gak ada yg perhatikan dia lagi. Para pejabat pusat sibuk urusan bank century, Sedangkan pejabat daerah mulai berbuat tidak senonoh dengan menghukum rakyat kecil demi membela pemilik modal. mari satukan tangan2 kecil kita agar tak satupun kezoliman yang bisa menghalangi kita membela keadilan.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.