Sabtu, 5 Desember 2009 07:01 wib

Depkes Akan Pertemukan Prita dan RS Omni

Lamtiur Kristin Natalia Malau
Perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari makin meruncing. Prita yang merupakan mantan pasien RS tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp204 juta karena telah mencemarkan nama baik RS Omni.
  • Rusman » 0 Tanggapan
    yang harus dilakukan Depkes adalah mencabut ijin usaha RS.Omni krn tidak membawa manfaat bagi rakjat banyak, Juga KPK dan DPR harus segera memanggil Pengadilan Tinggi Banten dan RS. Omni atas kemungkinan "main-mata" untuk menindas rakjat dan memperoleh keuntungan material sebesar Rp.204 Jt.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.