Sebanyak 48 pengacara yang dipimpin oleh OC Kaligis mengajukan praperadilan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Gugatan tersebut hari ini disidangkan.
Bingung pasti, karena yang selalu muncul dipermukaan adalah re-ka-ya-sa. Sekarang terserah pada nurani kita masing2 untuk mempercayai siapa. Apakah akan mempercayai OCK cs yang notabene adalah pengacara cukong2 bermasalah ataukah mempercayai Tim-8. Saya yakin bahwa kredibilitas Tim-8 jauh lebih baik daripada OCK cs yang hanya punya satu semboyan " Maju tak gentar membela yang bayar ".
Dulu masyarakat digiring seolah-olah kedua orang ini adalah malaikat di Indonesia. Saya kira ini karena sudah lama orang Indonesia tidak melihat malaikat jadi kedua orang ini dinobatkan dengan tergesa-gesa. Hari anti korupsi di Indonesia hanyalah ceremoni belaka, wong kalau satu golongan dengannya biar korupsi dibilang bersih, weleh...weleh...kasian.
Sangat mendukung Tim yg dimotori Pak OC , dan kesaksian itu hrs dibuka agar pubik tau ,APA SEBENARNYA YG TERJADI, dan memang instrument utk itu ada, yakni Pra Pradilan. Emosi dan psikologi masa telah berhasil dgn cerdik digunakan oleh Tim yg dimotori ABN untuk menekan pemerintah. Pertanyaan , seandainya OC benar , kenapa Tim tdk pernah mengungkap keadaan bahwa ada juga saksi yg menyatakan bibit dan Chandra terlibat Korupsi ? seharusnya, rekomendasi Tim bukan sebagai kata akhir tapi seb referensi utk majelis yg akan menangani perkara tsb. dan semua org sadar pemerintah cq kejaksaan dan polri, terlihat di dikte utk membuat keputusan yg sesuai dgn keinginan Tim, dgn mengandalkan permainan emosi dan psikologi massa. Ingat dan ingat " Bibit dan chadra itu bukan Nabi dan bukan juga bukan malaikat " , demikian juga dengan Bung ABN. dan sangat disesalkan sekali Tim telah membela Bibit dan Chandra dengan membabi buta dengan mempermainkan psikologi massa. Dan sesungguhnya ABN adalah org tua yg tak perlu dituakan. tq
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.