Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aqil Muchtar berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan inkonstitusional. Pernyataan ini pun dibantah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring.
Assalammualaikum WR.WB.
Pak menteri, apa yang salah dengan penyadapan yang selama ini pernah dilakukan oleh KPK.. sepanjang yang saya ketahui yang terkena sadap selalu para koruptor dan itu dapat dibuktikan di persidangan-persidangan sampai ybs (tersadap) masuk bui. Ketika kita sedang menunggu nasib anggodo and the gank tiba-tiba saudara kita yang satu ini dengan getolnya menggarap RPP Penyadapan yang katanya sudah dipersiapkan sejak tahun 2006.. harusnya beliau ini tanggap kenapa sehingga RPP ini tidak pernah dibahas sampai anda mengganti menteri yang lama, dugaan saya begini jika menteri yang lama bisa menggolkan RPP Penyadapan menjadi UU maka beliau tidak akan diganti dan anda tidak pernah jadi menteri disini.. Sekarang anda menjadi menteri lalu anda ngotot untuk mengusung RPP ini menjadi UU. saya menduga karena anda takut diganti.. Dan ketika anda melakukan apa yang telah dipersiapkan oleh orang lain sebelumnya yang bahkan selama tiga tahun tidak pernah dibahas itu menandakan bahwa anda tidak kreatif dan menyukai barang basi.. saya hanya mengingatkan kepada anda hati-hati dengan barang basi karena berakibat keracunan bahkan kematian. Atas semua dugaan-dugaan di atas dengan segala hormat dan permohonan maaf saya harus menyatakan setuju dengan pernyataan bang Buyung mengenai diri anda.
Wassalam.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.