Selasa, 29 Desember 2009 17:37 wib

Kejaksaan Ajukan Kasasi

Vonis Prita Bukan Bebas, Mestinya Lepas dari Tuntutan

Rizka Diputra
Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan kasasi pascavonis bebas terhadap Prita Mulyasari yang diputuskan oleh PN Tangerang hari ini. Langkah hukum ini dilakukan karena vonis terhadap Prita bukan bebas murni, tapi lepas dari tuntutan.
  • minarti » 0 Tanggapan
    prita pantas mendapatkan kebebasan karena dalam kasus ini ibu prita tdk bersalah! apa seseorang dinyatakan bersalah bila mengeluarkan pendapat atau keluhan terhadap pelayanan yang ia dapat? mungkin bukan hanya ibu prita yang mengalami ketidakpuasan terhadap pelayanan tetapi masih banyak lagi prita-prita yang lain di luar sana. bahkan belakangan ini banyak ketidak adilan yang terjadi terutama pada kalangan bawah. dan bagaimana seandainya yang melakukan tersebut orang yang berduit apa dipermasalahkan? tidak kan karna selama ini hanya orang-orang kalangan bawahlah yang tidak perna mendapatkan keadilan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • udinMas » 0 Tanggapan
    uwalaah mas didik...udahlah mbok cari kasus lagi aja yg bnyk duit produk hukum londo penjajah pantes buat nguber2 wong cilik... selesai dah bubar
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.