un bisa dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa. tapi jangan jadikan patokan untuk standar lulus. karena tidak mungkin kelulusan siswa dinilai hanya selama 5 hari. dengan mengabaikan proses yg berjalan 3 tahun. akibatnya akan banyak terjadi kecurangan dengan alasan mempertahankan prestasi sekolah ,nama daerah. dan ketakutan akan kegagalan para orang tua dan siswa.lagi pula sangatlah tidak mungkin memaksa anak yang tidak berbakat matematika tapi berbakat dalam bidang bahasa kemudian di nyatakan gagal ?
jikan UN ditiadakan, maka yang banyak tidak lulus adalah murid sekolah swasta. sebab kebanyakan sekolah swasta memiliki standar soal lebih tinggi dari standar pemerintah. Sekolah seperti BPK Penabur, Santa Ursula, Al Azhar, dll pasti membuat sendiri soal ujian dan pastinya lebih susah. UN harus tetap ada, tapi kelulusan siswa diserahkan sepenuhnya kpd sekolah.
UN perlu untuk standarisasi pendidikan nasional, tapi sesuai UU maka kelulusan siswa tetap diserahkan pada guru, karena memang guru-lah yg lebih tau kondisi siswanya dan kemampuan siswa tidak hanya dinilai dari hasil UN saja tapi dari berbagai faktor yang mendukung.
Jika UU Sisdiknas mengatur bahwa kelulusan peserta didik merupakan hak guru, kenapa tidak dilaksanakan ? Bukankah tidak melaksanakan perundang-undangan itu merupakan suatu pelanggaran
kenapa orang ribut masalah un kalau tanpa un bagaimana mutu pendidikan kita? Dengan un saja peserta didik belajar males, kalau diserahkan pada guru jelas tambah tidak bisa menjamin mutu kelulusan lebih baik, karena guru akan ditekan atasanya untuk memberi nilai yg baik, kalau aku masih sangat perlu UN dan aturan yang ada harus lebih ditegakkan.
Kalo ingin mengetahui sampai dimana kemampun daya serap siswa lebih baik diadakan Ujian Murni atau Nilai Ebtanas Murni yang bisa dijadikan patokan karena nilai tersebut tidak dapat direkayasa, sedangkan untuk kelulusan siswa diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.