Ulama Nahdatul Ulama berharap agar publik tidak terlalu larut dalam kontroversi pengharaman rebonding rambut yang dikeluarkan para santri di Jawa Timur, lantaran fatwa tersebut tidak bersifat mutlak.
tadi keriting terus rebonding, apa ini gak bersyukur? tadi awut2an terus disisir? ini juga gak bersyukur? mbok yg luas pandangane? mo di luruskan, mo dikeriting wong tumbuhnya juga balik aslinya, knp dibesar2kan? aneh,....!!!
Kalau ada yang marah sama fatwa itu wajar saja, mungkin pemahaman agamanya masih belum dalam, yang penting sampaikan kebenaran oleh yang mengerti walaupun pahit didengar oleh telinga. Semangat !!
ini gmna si.. katanya islam.. yang jadi acuan itu bukan hanya sekedar UUD.. tapi sebagai ummat islam Al Qur'an dan Sunnah itulah sebagai pedoman. La wong Allah sudah berkata itu haram,, ya haramm. Tidak ada yang bisa menawar lagi. Lagian apa ruginya kalo tidak rebonding??? gengsi??!!! makanya jangan takut jadi diri sendiri... masak Indonesia trus2an jd bebek..???
Hukum Islam itu jelas tegas dan sangat terang. Jadi tidak ada itu Haram yang Mutlak dan tidak mutlak. Kalau Haram ya Haram, Kalau Halal ya Halal. Tidak ada setengah Halal Atau Setengah Haram.
Maksudnya rebonding setengah haram gitu...wah bikin tambah pusing aja tuh muslimah. Katanya islam tidak sulit koq jadi tambah hari tambah ancur2an gini..
..MUI hendaknya juga mengeluarkan Fatwa Haram untuk semua Sinetron Indonesia krn semua HARAM, contoh kecil di sinetron : sepasang kekasih (belum nikah) berpiknik bersama di Bali tinggal dalam satu kamar..ini jelas Haram, atau sepasang kekasih peluk-pelukan ditepi kolam renang dengan pakai cawat renang saja..ini jelas Haram, mohon ditertibkan !!!
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.