keputusan Forum Musyawaroh Pondok Pesatren Puteri se-Jawa Timur (FMP3), yang salah satunya mengharamkan perempuan naik ojek ditanggapi beragam. Lantas bagaimana tanggapan para tukang ojek?
emang tokang ojeknya bugil dan juga si penumpang bugil ya meski bersentuhan toh mereka beralaskan baju, semisal boceng di belakang trus tiba2 di rem, khan banyak wanita yang megang punggungnya pengendara, menurutku dari jaman aku kecil dulu jika gak bersentuhan kulit langsung tidak apa2, kecuali klo yang naik motornya bugil ya iya haram aku setuju. gw juga masihinget ada orang terlambat salat dan kitasendiri di mesid dia towel kita biar tahu dia ikut jadi makmum kita.
jangan sampe fatwa malah membuat kaku kehidupan lah.cape gw dengernya meski gw orang muslim juga.
hi...para santri, lebih baik pikirin gmn caranya grebek hotel kelas menengah ke atas yg banyak di pakai para pejabat2 check in bw TTMnya, atau gmn caranya koruptor di brantas atau gmn caranya cd2 porno di berantas....jgn mengeluarkan fatwa yg bs bikin ojek'kers jd demo besar2an....HIDUP OJEK'KERS ...HIDUP INDONESIA KOE....
Hari gini kok masih ngojek. Jalan kaki aja sehat mbah2 dlu jarang yang sakit2tan. Ga kyak jman skrang bnyak pnyakit aneh2 n ssah obat nya karna wong skrang Malas2. Dah dcekoki ma filsafat hedonisme kali
ntar kalau sempat tolong FMP3 juga bahas tentang kolam renang publik. soalnya banyak sekarang kolam renang dipadati pria wanita, tua muda, cantik jelek, hitam putih, mulus nggak mulus, bahenol nggak bahenol, gendut langsing, pakaian bikini habis dan ada juga pake jilbab segala, pake kolor nggak pake celdal, dll. ada nggak mereka nggak lirik sana lirik sini, ngintip yang mulus dengan pakaian tipis. siapa yang tahu si boy sedang dalam air pura-pura mandi tauknya lagi onani? tolong fatwanya ya.....
gue tk ojek di surabaya: jumat kemaren ada salah seorang "ibu" yang kami tahu salah satu anggota FMP3. mungkin nungguin taksi atau sejenis, lama nggak ada akhirnya putus asa dan manggil ojek di sekitar. nggak satu pun tk ojek yang mau karena takut haram kalau bawa si "ibu" pembuat fatwa tsb hehehehehe
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.