Tahun ini, pemerintah mewacanakan kenaikan gaji para pejabat negara. Besaran kenaikan gaji untuk presiden dan menteri yang diajukan ke DPR mencapai 20 persen. Namun DPR baru menyetujui kenaikan 5 persen untuk gaji pejabat negara.
btull...
sebaiknya gaji pegawai/pns yang harus dinaikkan bukannya gji pejabat.
Pejabat tidak perlu di naikkan gajinya, soalnya sudah besar sekali, sedangkan pns sudah kerjanya melelahkan malah gajinya rendah.
Dan sebaiknya gaji pns/tni/polisi di naikkan.
Okk
Para Pejabat dinegara kita sudah kehilangan hati nurani, tidak sesuai kata dengan perbuatan (munafik) semoga Allah mendatangkan kehancuran pada negeri yang pemimpinnya zalim.
Sebaiknya hentikan penerimaan PNS berupa honor kegiatan karena yang kaya bukan PNS dibawah tapi Pimpinan karena setiap daftar honor pimpinan dapat lebih banyak dari pada pegawai yang bekerja dengan dana honor tsb Pemerintah dapat menaikan gaji PNS dua kali lipat.
Negara kita tidak bisa hanya dengan Reformasi tapi harus dengan Revolusi atau perlawanan dari rakyat dengan tidak membayar Pajak dan membuat hukumsendiri karena keadilan sudah tidak ada dimana-mana
pns naik gaji 5%. itu 5% dari 1jt, berarti 50rb. naik 50 rb itu paling cuma 2 tahun sekali....
pejabat negara naik 20% ???
kami mau makan apa Pak, Bu???
anak kami juga perlu makan dan sekolah, mungkin tidak seperti anak Bapak atau Ibu yang perlu mobil mewah...!!!
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.