Jum'at, 5 Februari 2010 21:17 wib

Pengacara Antasari: Semoga Hakim Dapat Petunjuk Tuhan

Anton Suhartono
Antasari Azhar (Foto: Koran SI)
Tim kuasa hukum Antasari Azhar selesai membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan sekira pukul 20.50 WIB. Pengacara menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara yuridis.
  • Rani Ri » 0 Tanggapan
    Kalau seperti naga bonar jaksa di indonesia ini banyak orang mati.dan bila antasari jadi hukuman mati berarti, pembunuhan berencana itu lah kelompok naga bonar.sebab berencana membunuh orang lain tidak dengan fakta tetapi dengan logika.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.