Menjelang akhir masa kerja Panitia Khusus Angket Century, berkembang wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (Wapres).
SETUJU Pak Syam Haris. Presiden memang sebaiknya menyatakan dengan lantang dan tegas bahwa "Langkah yang diambil pemerintah dalam kasus Bank Cantury adalah masalah nasional dalam upaya menyelamatkan perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Apabila terbukti bahwa langkah pemerintah secara fakta salah, sebagai kelapa negara saya bertanggung jawab dan siap untuk mengundurkan diri. Tapi apabila ternyata langkah pemerintah sudah tepat, saya minta yang mebuat berita fitnah untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia". Begitulah kira-kira.
1. Usulan pengamat agar Presiden mengambil alih tanggung jawab adalah jebakan buat SBY. Tidak sesuai dengan fakta. Yang fakta adalah 60% rakyat memilih kembali SBY, artinya rakyat menerima pertanggungjawaban Presiden masa kerja sebelumnya. Pengamat, demonstran, politikus boleh saja tidak suka SBY, tapi fakta menunjukan bahwa Rakyat mayoritas berkata lain
2. Pasal 7b UUD 1945 mengatakan : "...memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.... " Artinya yang diadili itu adalah jika Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran. Budiono saat bailout Century bukan sebagai Wakil Presiden tapi Gubernur BI. Inipun seandainya bailout Century sebagai sebuah pelanggaran. Prof Maswardi Rauf semalam di TVRI mengasumsikan demikian. Jadi pemakzulan selain mustahil dilihat dari konstelasi politik koalisi, juga tidak memenuhi ketentuan pasal 7b UUD 1945.
3. Para pengamat yang pastinya pro demokrasi seharusnya memelihara rule of the game demokrasi pemilihan yang sudah berjalan baik bukan sebaliknya menjadi setback
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.