Senin, 8 Februari 2010 18:51 wib

MK Tolak Uji Materi Perpu Plt Pimpinan KPK

Frida Astuti
Pimpinan KPK dan Pelaksana Tugas Sementara (Foto: Okezone)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 4/2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.