Selasa, 9 Februari 2010 11:17 wib

Kasus Nova, Polisi Dalami Unsur Suka Sama Suka

Yavet Ola Masan
Ilustrasi (Foto: blogspot)
Apabila unsur suka sama suka terbukti benar, maka tersangka Febrianto Irianto (18), bisa lolos dari jerat hukum.
  • ei » 0 Tanggapan
    lao dikasus ini mah bkn situs jejaring sosialny yang slah....dsar mrekany aja yg oon.....msak hub percintaan didunia maya bsa berakhir hub badan didunia nyata......trus buat aparat hukum yg terkait dgn kasus ini pleace deh dalami bnar kasus ini jgn sampe slah mengambil keputusan krna ini dan itu.....ocre
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Bungaran saimanjuntak, S.Pd » 0 Tanggapan
    Dengan kasus ini mari kita cermati bersama, terutama pemerintah perlu membuat suatu gerakan nasional tentang pendalaman ilmu agama diluar pendidikan formal maupun non formal, karena dengan duduknya prinsip prinsip agama, seseorang akan dapat berbuat baik, sholeh, rajin sholat (taqwa) dan buanyak perbuatan yang terpuji dan bermanfaat di hadirkan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.