Selasa, 9 Februari 2010 08:31 wib

Hukuman Mati untuk Pembobol Century

Rizka Diputra
Dok. okezone
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka kasus pelarian dana nasabah Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq bisa dihukum mati, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
  • guido » 0 Tanggapan
    TIDAK SETUJU!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! MENDING DIBAKAR SAJA TAPI JANGAN SAMPAI MATI.... SAMPAI SEKARAT SAJA ^_^
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bondan » 0 Tanggapan
    Saya nggak yakin tuh negara ini berani menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor berduit
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.