Selasa, 9 Maret 2010 10:56 wib

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok

Anton Suhartono
Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah.
  • bambang » 0 Tanggapan
    lha gitu dong, jangan hanya hangat-hangat tahi ayam, tolong juga dipikirkan untuk penurunan pendapatan daerah, banyaknya pengangguran, demo besar-besaran, dll, dsb. sekalian penanggulangannya, agar tidakterkesan lempar batu sembunyi tangan. semangat untuk memikirkan hal yang berguna dan bermanfaat untuk khalayak banyak. terima kasih
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kontra » 0 Tanggapan
    merokok = merusak. yang menghisap rokok badannya jadi rusak, yang menghisap asap rokok badannya ikut rusak. jadinya perokok banyak dosanya karena telah membuat badan orang lain jadi rusak.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ferry » 0 Tanggapan
    Lahh klo geto, kyai kyai yg pada ngerokok kudu berenti dunk, kan haram. Kalo konsisten sih semua bagus, cuma klo angin anginan ya hasilnya gak bakal jelas
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tegar » 0 Tanggapan
    ormas Islam harus bersatu mendukung fatwa haram merokok.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sigit triyono » 0 Tanggapan
    kok baru sekarang ya! padahal merokok sudah sudah dilakukan sejak lama, dan ketidakbaikannya pun sudah diketahui sejak duluuuuuu!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.