Selasa, 9 Maret 2010 20:11 wib

Pedagang Pasrah Merokok Diharamkan

Ajat M Fajar
Ilustrasi (Foto: rian/Flickr)
Terkait dikeluarkannnya fatwah haram merokok oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah, pedagang rokok hanya bisa pasrah.
  • suparno » 0 Tanggapan
    setuju banget walaupun saya terrmasuk perokok berat
    Beri Tanggapan Laporkan
  • YUDI » 0 Tanggapan
    setuju 100%,kalo merokok di haramkan,lebih banyak mudharat nya dripada manfaatnya,buat pelaku bisnis rokok,jangan khawatir kehilangan sumber nafkah,masih banyak sumber lain.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.