Rabu, 10 Maret 2010 23:06 wib

'Peninjauan Kembali' Bukan Hak Jaksa

Ahmad Jayadi
Ilustrasi (Foto: pinkpaper)
Proses hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana. Namun PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa.
  • Pak Har » 0 Tanggapan
    Saya bukan pakar hukum pidana apalagi hukum alam. Berdasarkan fakta empiris, PK yang diajukan oleh Jaksa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya untuk kasus-kasus yang dianggap merugikan negara. Sedangkan untuk kasus yang jelas-jelas merugikan individu dan ahli warisnya, seperti Munir, sampai sekarang tidak jelas, apakah Jaksa akan mengajukan PK ke MA. Oleh karena itu, saya menghimbau agar Jaksa dan MA kembali ke jalan yang benar. Ini baru hukum dunia belum hukum akhirat (yang pasti adanya)
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Pak Har » 0 Tanggapan
    Saya bukan pakar hukum pidana apalagi hukum alam. Berdasarkan fakta empiris, PK yang diajukan oleh Jaksa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya untuk kasus-kasus yang dianggap merugikan negara. Sedangkan untuk kasus yang jelas-jelas merugikan individu dan ahli warisnya, seperti Munir, sampai sekarang tidak jelas, apakah Jaksa akan mengajukan PK ke MA. Oleh karena itu, saya menghimbau agar Jaksa dan MA kembali ke jalan yang benar. Ini baru hukum dunia belum hukum akhirat (yang pasti adanya)
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.