Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menetapkan hukum haram merokok pada 8 Maret lalu. MUI menilai segala hal yang membahayakan, termasuk merokok, memang harus dihindari.
aku memang perokok,soalnya kalau enggak merokok mulutnya pahit,seperti pusing kepalanya,padahal yang punya pabrik djarum saja belum tentu merokok,gimana cara menghilangkan candu merokok?
mengapa sudah hampir 3 pekan fatwa HARAM MEROKOK MASIH BANYAK ORANG YANG MEROKOK. emang zaman zudah akhir banyak aliran mengeluarkan. seperti banyak orang mengaku sebagai nabi. SEKARANG MUHAMMADIYAH YANG MENJADI LAKON,,,,,, Tapi banyak umat yang tidak menghiraukan nga lagi jadi panutan banyak orang,,, malah jadi bumerang bagi masyarakat umum berbalik menjadi BENCI,,,,,,,,,
Alhamdulillah, aku beragama islam bukan beragama "islam indonesia" dan juga bukan anggota organisasi muhamadiah, moga Allah lindungi aku dari amal yg mereka nyatakan sebagai dosa
Ampun dech bodohnya bangsa ini, merokok saja hrs di hubungkan dengan agama segala! Memang udah gak bisa pikir pakai otak sendiri dan bertanggung jawab atas perbuatan sendiri? Resiko rokok sudah jls yg mau merokok silahkan asal jngan di sembarang tempat. Pantes gak maju2....mau nya dibimbing spt anak umur 5 tahun!
mau cari sensasi aja lo... yg jelas di depan mata dosa zina haram hukumnya ga lo keluarin fatwanya malah lo diemin aja... rokok yg secara garis besarnya ga haram dan sekedar makruh lo jadiin bahan perbincangan..... mau cari sensasi atau ga kebagian jatah dari pabrik rokok makanya lo haramin... aneh...
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.