Untuk Sdri. Harmaini: duduk terlalu lama memiliki potensi RSI-repetitive stress injury, meskipun perbuatan tersebut dilakukan untuk tujuan baik, misalkan bekerja. Apabila anda seorang pekerja muslim, agama Islam menganjurkan melakukan rehat dengan shalat dhuha, shalat dhuhur, dan shalat ashar. Merokok tidak mengenal anjuran rehat dalam agama, karena merupakan perbuatan menganiaya diri sendiri dan orang lain dengan asupan maupun keluaran racun. Anjuran terbaik adalah stop merokok, artinya jelas dalam agama Islam tidak halal untuk dilakukan. Fatwa haram merupakan penegasan terhadap perbuatan yang tidak halal dan banyak mengandung mudharat tersebut.
Memang senjata mereka adalah ham, dikit-dikit ham, padahal mereka sendiri menodai ham. Seperti hukuman mati melanggar ham, padahal yang dihukum mati itu sungguh sangat melanggar ham
tegur saja baik2 para perokok agar tdk menanam penyakit di badannya, tapi peringatkan bila sudah mengganggu orang sekitar maupun keluarganya dalam hal keuangan maupun polusi udara
Fatwa haram merokok melanggar HAM???
Kita orang nih, butuh udara bersih buat bernafas, itu HAK ASASI MANUSIA YANG PALING ASASI tahooo.
Ngerti gak sih Hak Asasi Manusia itu apa???
Manusia berhak hidup, untuk hidup perlu bernafas dn untuk bernafas perlu udara bersih. Nah kalo merokok trus seenaknya gak peduli ama yang ada di sekitarnya, yang megap-megap gara-gara asep rokok tuh,di mana toleransinya??? Di mana penunaian HAM nya???
Gimana logikanya ???
Tidak usah berdebat soal pro dan kontra merokok,coba diperiksa kesehatannya org yg merokok satu persatu. dan sdh brp bnyk org yg hilang ditelan bumi krn merokok.
saya sangat setuju fatwa majelis ulama indonesia menyerukan atas melarang merokok akan mengakibatkan bahaya Nicotine serta narkoba yang mengandung unsur - unsur merusak generasi penerus bagi merokok.
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.