Kamis, 18 Maret 2010 10:56 wib

Fatwa Haram Rokok Hanya untuk yang Setuju

Sita Maharani
ilustrasi (wordpress)
Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menegaskan, fatwa larangan merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah merupakan pendapat hukum yang akan diikuti oleh orang yang setuju.
  • semar » 0 Tanggapan
    Sepengatauan saya - Haram is an Arabic term meaning "-FORBIDDEN-. In Islam it is used to refer to anything that is prohibited by the faith. Lha kok ini ada haram bagi yang setuju. Terus bagaimana dengan haram haram yang lain? Apa juga akan ada haram bagi yang setuju???? Aneh bin ajaib. Mustinya dinakaman fatwa rokok ragu ragu, alias bimbang.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.