Pemprov DKI Jakarta menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) guru di Ibu Kota. Dengan adanya kenaikan TKD itu, take home pay guru PNS golongan IV mencapai Rp8,263 juta per bulan.
guru kapan bisa kebulan kalau cuma dianggarkan untuk beli motor........kalau anggota DPR bisa berpakain keren karena naik mobil, guru harus berpakaian kucel di depan murid karena naik motor dan angkot.................
jangan ada alasan lagi untuk para guru nyuruh muridnya less..diluar sedangkan dikelas cuma tinggal nyuruh murid menjawab soal doank..malu sama negara....
selamat tuk teman2 guru pns, saya sebagai guru non pns merasa bersyukur dgn penghasilan masih dibawah 2 juta, tuk pemda dki tolong juga beri apresiasi kami guru swata, memang kami tak mengajar di sekolah negeri, tapi kami jg mendidik anak negeri yg sama, kami punya kewajiban yg sama, tetapi nasib saja yg beda, sekali lagi selamat tuk teman yg berstatus pns
Kalau semua guru sudah disertifikasi mungkin ada benarnya. Tapi berapa persen yang sudah disertifikasi? Yang lebih banyak malah belum. Dan lagi TKD itu sebenarnya cuma ganti nama aja bukan kebijakan gubernur sekarang. Jumlahnyapun gak jauh berbeda. Malah kalau diitung-itung sama potongan terlambat/ ga masuk karena sakit atau ijin, jumlahnya jadi lebih kecil.
yth pejabat2.
sangat kami sayangkan anda bicara seperti orang yang tidak mengerti hitung2an. dalam pikiran anda hanya duit..duit..dan duit..pantas pendidikan di Indonesia tidak maju karena masih banyak pejabat yang memikirkan hidup untuk duit,ingat akhirat,...anda bicara karena anda selalu berada dalam setiap proyek ke sekolah...apa belum cukup persentasi yang anda dapatkan..mikir dulu baru bicara..jangan sekedar bicara saja..anda jadi pejabat awal dari mana? bisakah langsung tanpa belajar dengan guru..?
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.