Senin, 29 Maret 2010 08:34 wib

Mantan GM PLN Akan Divonis Hari ini

M Purwadi
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pagi ini akan membacakan vonis mantan General Manager PLN distibusi Jawa Timur Hariadi Sadono dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing customer management system (CMS) senilai Rp175 miliar.
  • Komentator » 1 Tanggapan
    Hukum seberat - beratnya koruptor yang sangat merugikan negara ,,,, ,,,,,,
    • agus s
      hukuman nya terlalu ringan ,krn semenjak jd kepala cab di kalteng ,sudah sering korupsi
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.