Rabu, 2 Juni 2010 14:16 wib

Pra Peradilan Misbakhun

Hakim Nyatakan Surat Brigjen Raja Sah

Frida Astuti
Misbakhun (Foto: Heru/Okezone)
Hakim Ketua Tunggal PN Jaksel, Artha Theresia menyatakan tindakan Brigjen Pol Raja Erizman mengeluarkan dan menandatangani surat perintah penangkapan serta penahanan Misbhakun, sah.
  • fahry » 0 Tanggapan
    heran jg masak yg dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa kok pejabat yg mengeluarkan srt perintah bukannya alat bukti yg dipakai dasar penangkapan....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Cinta Ind » 0 Tanggapan
    Raja Erizman harusnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan & penahanan untuk diri sendiri.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.