Mabes Polri bersikukuh tidak akan mengumumkan nama pemilik rekening mencurigakan yang diduga milik perwira Polri, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepolisian membuka kembali kasus rekening tersebut.
kalau yg dipermsalahkan UU lebih tinngi dari presiden itu mmg betul,tp utk kebenaran dan pembuktian yg wajar sy rasa UU itu bs dikesampingkan krn UU buatan manusia.
jg UU jd tempat berlindung pada org yg salah.
pada dasarnya UU dinegara kita adalah celah tempatnya berlindung org yg ada duitnya dan yg punya jabatan
Gerakan hukum mati untuk koroptor yang melebihi 5 milyard tanpa ampunan. baru pikir 2 untuk melakukan korop dan hanya bos 2 pemegang kekuasaan aja yang kena...
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.